AAA

Doa kan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah saat ini, dan ulurkan tanganmu untuk meringankan beban mereka.

Rabu, 15 Desember 2010

BELAJAR PAJAK PENGHASILAN


 Pajak Penghasilan





Achmad Syaiful Huda
Atika
Abdul Azis Zulkarnaen
Budi Wahyono
Esa M.P
Nindya Kirana
Uswatun Hasanah






PAJAK PENGHASILAN UMUM
1.        Subjek Pajak
                Pajak Penghasilan umum merupakan pajak subjektif. Kewajiban ini merupakan kewajiban yang melekat pada diri seseorang atau badan. Subjek pajak meliputi[1]:
1.        Orang pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2.        Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar  pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
3.        Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.        Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

                Subjek pajak dapat dibedakan menjadi dua[2], yaitu:
1.        Subjek Pajak Dalam Negeri
2.        Subjek Pajak Luar Negeri
               
Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dengan Subjek Pajak Luar Negeri
SP DN
SP LN
Penghasilan dari Indonesia dan dari luar Indonesia
Penghasilan hannya yang berasal dari Indonesia saja
Dasar pengenaan pajak dari Penghasilan netto
Dasar pengenaan pajak dari penghasilan bruto
Dikenekan tarif umum (Ps. 17)
Dikenakan tarif (Ps. 26)
Wajib menyampaikan SPT
Tidak wajib menyampaikan SPT

                Waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan status apakah subjek pajak itu merupakan SP DN atau SP LN ditetapkan menurut UU PPh selama 183 hari dalam jangka 12 bulan.

Tidak bertempat tinggal di Indonesia  atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
 
               
               
 






                Sedangkan subjek yang tidak dikenakan pajak yaitu:
1.        Kantor perwakilan negara asing
2.        Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dengan syarat yang ditentukan pada UU PPh no 36 tahun 2008 pasal 3.
3.        Organisasi-organisasi internasional sesuai syarat yang ditentukan pada UU Pph no 36 tahun 2008 pasal 3 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Kewajiban Pajak Subjektif

Subjek Pajak
Mulai
Berakhir
Dalam Negeri
Orang Pribadi
Saat dilahirkan
Saat meninggal
Saat berada di Indonesia atau berniat untuk itu
Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Badan
Saat didirikan di Indonesia
Saat dibubarkan/tidak berkedudukan di Indonesia
Warisan Belum Terbagi
Saat timbulnya
Selesai dibagi
Luar Negeri
Melalui BUT
Saat menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia
Saat tidak menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia
Tidak melalui BUT
Saat menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia
Saat sudah tidak menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia

2. Objek Pajak
                Setelah mempelajari subjek pajak yang wajib dikenakan pajak, selanjutnya adalah membahas yang terbebani pajak atau objek pajak. Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.[3]
               
                Pengecualian objek pajak meliputi beberapa ketentuan berikut:
1.        Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan
termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
2.        Warisan
3.        Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
4.        Penggantian atau imbalan kecuali yang bukan wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
5.        Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
6.        Dividen
7.        Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
8.        Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
9.        Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang.
10.     Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berdasarkan ketentuan Undang-undang
11.     Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan peraturan Menteri Keuangan
12.     Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba yang bergerak dalam pendidikan atau lainnya yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang
13.     Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan.

·          Biaya-biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto           
                Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak  dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.  Biaya-biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu:
1.        Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.[4]
2.        Penyusutan atau pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11A.
3.        Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4.        Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
5.        Kerugian selisih kurs mata uang asing.
6.        Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
7.        Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan Indonesia.
8.        Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat yang tertulis dalam Undang-undang.[5]
9.        Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10.     Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
11.     Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
12.     Sumbnagan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
13.     Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya yang disebutkan di atas terjadi kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya sampai dengan lima tahun. Sedangkan kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.

·          Biaya-biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto
                Untuk menentukan besarnya  penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
1.        Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen.
2.        Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekuktu, atau anggota.
3.        Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan pengecualian sesuai Undang-undang.[6]
4.        Premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
5.        Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali yang tertulis dalam Undang-undang dan sesuai Peraturan Pemerintah.
6.        Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
7.        Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan berdasarkan ketentuan Undang-undang dan ketentuannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
8.        Pajak penghasilan.
9.        Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
10.     Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbaggi atas saham.
11.     Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

                Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 atau pasal 11A.


3. Tarif Pajak
                Tarif pajak diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
1.        Wajib Pajak  orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut[7]:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,00
5,00%
Di atas Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp. 250.000.000,00
15,00%
Di atas 250.000.000,00 sampai dengan Rp. 500.000.000,00
25,00%
Di atas Rp 500.000.000,00
30,00%

2.        Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.

                Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar[8]:
·          Rp. 15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
·          Rp. 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
·          Rp. 15.840.000,00  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1)
·          @ Rp. 1.320.000,00 tambahan tanggungan (maksimal 3 orang)
Penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak
Rounded Rectangle: PN - PTKP
(PB-Biaya) - PTKP
 



Oval: PKP WP OP                                                                                                        PN : Penghasilan Netto
                                                                                                        PTKP : Pengh. Tidak Kena Pajak
                                                                                                        PB : Pengh. Bruto
Rounded Rectangle: Menggunakan norma penghitungan Rounded Rectangle: PN – PTKP
(PB x Norma) - PTKP
 



Syarat Pembukuan dan Pencatatan
Dasar Hukum Ps. 28 UU KUP dan KEP-520/PJ./2000
Rounded Rectangle: WP OP
 



Diamond: Melakukan Usaha / pekerjaan bebas?                                                                                                     


                        Ya                                                                                                            Tidak                      

Diamond: Melakukan Pembukuan?
Wajib pencatatan
 
Wajib pembukuan
 
 



                                                                        Tidak      

                        Ya



  1. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan PB, Pengh. Bukan objek, Pengh. Yang dikenakan PPh final
  2. Catatan dan dokumen harus dikumpulkan teratur dalam 1 tahun pajak
  3. Harus disimpan selama 10 tahun
 
 


























Kewajiban Pembukuan atau Pencatatan
Dasarr Hukum Ps. 14 UU PPh dan KEP-536/PJ./2000





                                                                                                                       
Wajib pembukuan
 
Diamond: Memilih pembukuan?                        Tidak                                                                                                       Ya
 

                                                        Ya           
Dianggap memilih pembukuan
 
 


Tidak
Diamond: Memberitahukan penggunaan  normaDiamond: Sepenuhnya pembukuan                                                                       
                                                        Tidak                                       Tidak      

 

Ya                                                                                                                                                                    Ya
Wajib pencatatan
 
Menggunakan NPPN
 
Sesuai pembukuan
 
 









·          NPPN adalah Norma Penghitungan Penghasilan Netto



Pokok-pokok perubahan
Ketentuan lama
Ketentuan baru
Bunga obligasi yang diterima reksadana
Pasal 4 ayat (3) huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha dikecualikan sebagai objek PPh
Ketentuan tersebut dicabut
Surplus BI
Surplus BI ditafsirkan sebagai bukan objek pajak
Penegasan bahwa surplus BI merupakan objek pajak
Dividen yang diterima WP OP


Dividen yang diterima WP OP tidak termasuk dalam objek Pph   pasal 4 ayat (2)
Dividen yang diterima WP OP dikenakan Pph pasal 4 ayat (2) final setinggi-tingginya sebesar 10%
PTKP
KMK Nomor: 137/PMK.03/2005
- Diri sendiri : Rp 13.200.000
- Tambahan WP kawin : Rp 1.200.000
- Tambahan isteri bekerja : Rp 13.200.000
- Tambahan tanggungan : Rp 1.200.000 (maksimal 3 orang)

- Diri sendiri : Rp 15.840.000
- Tambahan WP kawin : Rp 1.320.000
- Tambahan isteri bekerja : Rp 15.840.000
- Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000 (maksimal 3 orang)
Norma Penghasilan netto
Pasal 14 UU No.17 Tahun 2000:
WP OP yang memiliki peredaran usaha kurang dari Rp  600 juta dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan netto
Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan netto bagi WP OP dinaikkan menjadi Rp 4,8 milyar
Tarif WP OP
Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000
no. lapisan penghasilan tarif:
- Sampai dengan Rp 25.000.000 dikenakan tarif 5%
- diatas Rp 25.000.000 sampai Rp 50.000.000 dikenakan tarif 10%
- diatas Rp 50.000.000 sampai Rp 100.000.000 dikenakan tarif 15%
- diatas Rp 100.000.000 sampai Rp 200.000.000 dikenakan tarif 25%
- diatas Rp 200.000.000 dikenakan tarif 35%
no. lapisan  penghasilan tarif:
- Sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif 5%
- diatas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%
- diatas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%
- diatas Rp 500.000.000 dikenakan tarif 30%

Tarif WP Badan
Ketentuan UU No.17 Th.2000
No. lapisan penghasilan tarif
- s.d. Rp. 50.000.000 dikenakan tarif 10%
- diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000 dikenakan tarif 15%
- diatas Rp. 100.000.000 dikenakan tarif 30%
-Tarif tunggal 30%
- diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010
Tarif Pemotongan dan pemungutan

Jenis pot/put tarif non NPWP dibandingkan
tarif NPWP
Pasal 21 20% lebih tinggi
Pasal 22 100% lebih tinggi
Pasal 23 100% lebih tinggi
Fiskal luar negeri
Bagi WP orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka.
Sesuai PP No.41 Th. 2001 besarnya Fiskal Luar Negeri :
- Sebesar Rp. 1.000.000 transportasi melalui udara
- Sebesar Rp. 500.000 transportasi melalui darat dan laut
- Bagi WPOP yang memiliki NPWP tidak membayar Fiskal Luar Negeri
- Bagi WPOP yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN, wajib pajak membayar Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran pajak dimuka yang ketentuannya diatur dengan PP
UMKM

Untuk pengembangan UMKM diberikan fasilitas perpajakan berupa pengurangan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal yang diatur dengan PP

CONTOH-CONTOH SOAL PPh

1.        Wajib pajak Tn. Acong Th. 2009 memiliki gaji pokok Rp 96.000.000, tunjangan lainnya dan uang lembur sebesar Rp 12.000.000, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Rp 6.000.000, ia juga menerima tantiem,bonus dan THR sebesar Rp 16.000.000. Dan dalam satu tahun ia harus membayar
a.        biaya jabatan sebesar 5% dari pengh. Bruto, dan iuran pensiun sebesar Rp 4.560.000. Dia memiliki istri dan 3 anak.
b.        Berapa  Penghasilan netto Tn. Acong dalam setahun?
c.        Hitunglah PTKP!
d.        Hitung PPh Ps. 17 terutang!
2.        Wajib pajak Tn. Azis (Islam)Th. 2009 memiliki gaji pokok Rp 560.000.000, tunjangan lainnya dan uang lembur sebesar Rp 40.000.000, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Rp 10.000.000, ia juga menerima tantiem,bonus dan THR sebesar Rp 25.000.000. Dan dalam satu tahun ia harus membayar biaya jabatan sebesar 5% dari pengh. Bruto, dan iuran pensiun sebesar Rp 4.560.000. Dia memiliki istri dan 3 anak.
a.        Berapa  Penghasilan netto Tn. Azis setelah dikurangi zakat dalam setahun?
b.        Hitunglah PTKP!
c.        Hitung PPh Ps. 17 terutang!
3.        Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp 2.000.000 per bulan.        Penghitungan zakat atas penghasilan sebagai pegawai adalah?
4.        Seorang wajib pajak (suami) dalam tahun 2009 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 350.000.000. wajib pajak berstatus kawin pisah harta dan beragama islam. Dia memiliki 4 orang anak, sedangkan isterinya menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 200.650.000. penetapan tarif untuk masing-masing suami dan isteri adalah?
5.        Seorang wajib pajak (suami) dalam tahun 2009 memperoleh penghasilan neto sebesar Rp 315.450.000. wajib pajak berstatus hidup berpisah (HB) dan mempunyai 3 orang anak, sedangkan isterinya menerima penghasilan neto dari usaha sebesar Rp 210.000.000







Jawaban :

1.




2.
3.             Penghasilan bruto                                                    Rp 24.000.000
                Biaya jabatan                                                                          Rp   1.200.000-
                Penghasilan neto                                                     Rp 22.800.000
                *Zakat atas penghasilan 2,5%                                Rp      570.000

·          zakat atas penghasilan adalah = 2,5% x penghasilan neto
 = 2,5% x Rp 22.800.000
 = Rp 570.000























4.         
5.


DAFTAR PUSTAKA

UU PPh No. 36 Tahun 2008
UU PPh No. 17 Tahun 2000
Buku petunjuk pengisian SPT




[1]    UU PPh No. 36 tahun 2008 pasal 2.
[2]    Ibid.
[3]    UU Pph No. 36 tahun 2008 pasal 4.
[4]    UU Pph No. 36 tahun 2008 pasal 6 ayat 1 poin a.
[5]    Ibid poin h.
[6]    Lihat ibid, pasal 9 c.
[7]    UU PPh no 36 tahun 2008 pasal 17 ayat 1.
[8]    UU PPh no. 36 tahun 2008 pasal 7 ayat 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar