Ditinjau dari sumber transaksinya bahwa pajak terbagi menjadi 3 yaitu : Pajak dari Aplikasi (Pajak Otomatis), Pajak Non Aplikasi dan Pajak On Line.
1. Pajak dari Aplikasi (Pajak Otomatis).
Pajak dari aplikasi merupakan pajak yang pembentukannya secara otomatis dari system BRINETS yang berasal dari produk simpanan BRI , misalnya pajak yang berasal dari bunga Giro, Tabungan, maupun bunga Deposito (dalam mata uang rupiah maupun valas). Pajak yang pembentukannya secara otomatis, pembukuannya dilakukan setiap hari (untuk Deposito) dan setiap pembayaran bunga oleh system dan masuk ke Rekening Titipan Pajak dari Aplikasi dengan GL Account: 200.030.30.0002 dan CC 220 (untuk Produk Dana Ritel) atau CC 110 ( untuk produk Mikro). Besarnya Pajak yang harus dilimpahkan adalah sebesar saldo GL.Account 200.030.30.0002 pada akhir bulan yang besarnya dapat dilihat pada report GI 405. Sedangkan rinciannya dapat dilihat pada Axis Critical Report DI 425 atau DI 428 untuk ringkasan SPT nya setiap tanggal akhir bulan. Khusus Unit Kerja BRINETS yang dikonversi pada pertengahan bulan saldo yang dilimpahkan harus sebesar saldo GL, karena pemungutan pajak di sistem yang lama (sebelum konversi) tidak akan ada di report DI.425 dan DI.428. Rekening dan saldonya dapat dilihat dengan menggunakan menu Miscellaneous : 45 (Konversi Rekening GL Lama).
Setiap tanggal 10 Unit Kerja BRINETS wajib melimpahkan pajak bulan sebelumnya ke rekening KPKN.
PELIMPAHAN :
Dalam pelimpahan pajak perlu dibedakan unit kerja BRINETS yang memelihara kerjakan rekening Giro KPKN dan unit kerja BRINETS yang tidak memelihara kerjakan rekening Giro KPKN.
a. Unit Kerja BRINETS yang memelihara kerjakan rekening Giro KPKN :
Pelimpahan pajak otomatis ke rekening Giro KPKN menggunakan pemindahbukuan biasa, yaitu kode transaksi : 1107 (Kredit Giro Debet GL) :
Untuk Pajak Bunga Simpanan Rupiah (IDR)
D. GL Ref 2-0008-00xx-0 (Titipan Pajak dari Aplikasi) IDR
K. Rekening Giro KPKN (BO / I yang memelihara giro KPKN) IDR
Untuk Pajak Bunga Simpanan Valas (USD, EUR, SGD dll), rekening GL Titipan Pajaknya di debet sebesar jumlah dalam currency asal (USD, EUR,SGD dll) dan dilimpahkan ke rekening KPKN menggunakan kurs pajak yang berlaku saat itu.
D. GL Ref 2-0008-00xx-0 (Titipan Pajak dari Aplikasi) USD-USD
K. Rekening Giro KPKN (BO / I yang memelihara giro KPKN) IDR
b. Unit Kerja BRINETS yang tidak memelihara kerjakan rekening Giro KPKN :
Pelimpahan pajak otomatis ke rekening Giro KPKN menggunakan pemindahbukuan biasa, yaitu kode transaksi : 1107 (Kredit Giro Debet GL) :
Untuk Pajak Bunga Simpanan Rupiah (IDR)
D. GL Ref 2-0008-00xx-0 (Titipan Pajak dari Aplikasi) IDR
K. Rekening Giro KPKN (yang ada di unit kerja BRINETS lain) IDR
Untuk Pajak Bunga Simpanan Valas (USD, EUR, SGD dll) dilimpahkan ke rekening KPKN menggunakan kurs pajak yang berlaku saat itu.
D. GL Ref 2-0008-00xx-0 (Titipan Pajak dari Aplikasi) USD-USD
K. Rekening Giro KPKN (yang ada di unit kerja BRINETS lain) IDR
Untuk mendukung pelimpahan pajak tersebut, Unit Kerja BRINETS wajib melampirkan copy Laporan DI 428 dan copy bukti pembukuan sebagai data sumber. Jika saldo antara rekening titipan pajak dengan rincian laporan DI 428 tidak sama, maka angka yang diambil adalah angka yang terdapat di laporan GI 405 (Daily Trial Balance).
Perbedaan jumlah bisa terjadi apabila Unit Kerja BRINETS melakukan koreksi pembukuan manual terhadap rekening titipan pajak dari aplikasi. Koreksi manual ini tidak akan mengupdate di laporan DI 425 dan DI.428. Khusus untuk pajak bunga simpanan valas, apabila terdapat perbedaan jumlah rupiah yang masuk ke rekening Giro KPKN antara pembukuan dengan DI 428, ini disebabkan kurs pajak yang digunakan untuk pembukuan dan reporting berbeda.
2. Pajak Non Aplikasi.
Pajak non aplikasi merupakan pajak yang pembentukannya tidak secara system melainkan murni dari setoran langsung nasabah. (misalnya: Pajak Bumi Bangunan, PPh, PPn dll). Cara pelimpahan pajak non aplikasi berbeda dengan pelimpahan pajak yang pembentukannya otomatis. Pajak Non Aplikasi tidak bermutasi pada level GL melainkan bermutasi pada Internal Account. Saldo dari total Internal Account akan dapat dilihat pada GL Account : 200.030.30.0009 (Titipan macam-macam pajak u/. Pemerintah) di report GI 405.
Unit Kerja BRINETS yang memelihara kerjakan rekening Giro KPKN dan Unit Kerja BRINETS yang tidak memelihara kerjakan rekening Giro KPKN dalam pelimpahan Pajak Non Aplikasi ke rekening Giro KPKN menggunakan pemindahbukuan biasa, yaitu kode transaksi : 1304 (Giro Overbooking Giro Lain) :
D. IA Titipan Pajak PBB/PPh/PPn/dll
K. Rekening Giro KPKN
3. Pajak Online
Pajak Online merupakan pembayaran pajak dari nasabah di Uker BRINETS yang sudah terpasang PC Sispen dengan menggunakan menu 0687-0689. Setiap akhir hari harus melimpahkan saldo yang terdapat pada GL #.200.030.30.0047 Titipan Pajak On Line ( Pajak Non PBB), sehingga di report GI.405 GL tersebut bersaldo nihil. Besarnya saldo yang harus dilimpahkan dapat dilihat pada menu UPN/DJS à pilih Non Monetary àpilih Demand Deposit à Pilih Pajak Adhoc Report .
Pelimpahan pajak Online ke rekening Giro KPKN menggunakan pemindahbukuan biasa, yaitu kode transaksi : 1107 (Kredit Giro Debet GL) :
D. GL Ref 2-0027-2100-0 (Titipan Pajak Online)
K. Rekening Giro KPKN
Unit kerja BRINETS (BO I / II): Menihilkan rekening Giro KPKN melalui mekanisme RTGS ke Desk AO KP BRI atas transaksi pembayaran Pajak dari Unit kerja BRINETS sendiri dan Unit kerja BRINETS lainnya sesuai dengan hari/waktu yang telah ditentukan. Apabila hari/waktu yang ditentukan jatuh pada hari libur maka penihilannya dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
oooOOOOooo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar